IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut;
2. Wayang Kulit;
3. Ketoprak;
4. Dan pertunjukan lain.
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;
b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.
Jumat, 12 Agustus 2022, 15:12:01
Polres Way Kanan
Jumat, 12 Agustus 2022, 12:55:31
Polres Way Kanan
Jumat, 12 Agustus 2022, 12:53:11
Polres Way Kanan
Kamis, 11 Agustus 2022, 09:31:03
Polres Way Kanan
Rabu, 10 Agustus 2022, 11:59:34
Polres Way Kanan
Jumat, 04 Maret 2022, 10:09:54
Polres Way Kanan
Kamis, 03 Maret 2022, 09:14:46
Polres Way Kanan
Senin, 09 Agustus 2021, 10:21:10
Polres Way Kanan
Sabtu, 11 Desember 2021, 09:15:35
Polres Way Kanan
Jumat, 23 Juli 2021, 08:37:34
Polres Way Kanan
Senin, 07 Juni 2021, 15:04:16
Humas Polres Way Kanan
Senin, 07 Juni 2021, 14:28:17
Kriminal
Senin, 07 Juni 2021, 14:27:13
Kriminal
Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polres Way Kanan